×

Piagam Madinah; Sebuah Model Konstitusi Tertulis Pertama Dalam Sejarah (1)

  • Posted:
  • Author:
Piagam Madinah; Sebuah Model Konstitusi Tertulis Pertama Dalam Sejarah (1)

Catatan historis timbulnya Negara konstitusional, sebenarnya merupakan proses sejarah yang panjang dan selalu menarik untuk dikaji. Jauh sebelum pemikir-pemikir Barat mengemukakan temuan mereka atas berbagai konstitusi di Yunani, sejarah Islam telah mencatat bahwa sejak zaman Rosulullah Muhammad Saw telah lahir konstitusi tulis yang pertama, yang kemudian dikenal dengan Konstitusi Madinah atau ada juga yang menyebutnya sebagai Piagam Madinah.

Piagam Madinah; Sebuah Model Konstitusi Tertulis Pertama Dalam Sejarah (1)

Catatan historis timbulnya Negara konstitusional, sebenarnya merupakan proses sejarah yang panjang dan selalu menarik untuk dikaji. Jauh sebelum pemikir-pemikir Barat mengemukakan temuan mereka atas berbagai konstitusi di Yunani, sejarah Islam telah mencatat bahwa sejak zaman Rosulullah Muhammad Saw telah lahir konstitusi tulis yang pertama, yang kemudian dikenal dengan Konstitusi Madinah atau ada juga yang menyebutnya sebagai Piagam Madinah.

Sejarah menunjukan bahwa Nabi Muhammad Saw dan umat Islam selama kurang lebih 13 tahun di Makkah terhitung sejak pengangkatan Muhammad Saw sebagai Rasul, belum mempunyai kekuatan dan kesatuan politik yang menguasai suatu wilayah. Umat Islam menjadi komunitas yang bebas dan merdeka setalah pada tahun 622 M hijrah ke Madinah, kota yang sebelumnya disebut Yasrib.

Tidak lama sesudah hijrah ke Madinah, Muhammad Saw membuat suatu piagam politik untuk mengatur kehidupan bersama di Madinah yang dihuni oleh beberapa macam golongan. Ia memandang perlu meletakkan aturan pokok tata kehidupan bersama di Madinah, agar terbentuk kesatuan hidup di antara seluruh penghuninya. Di tengah kemajemukan penghuni kota Madinah itu, Muhammad Saw berusaha membangun tatanan hidup bersama, mencakup semua golongan yang ada di kota Madinah. Sebagai langkah awal, ia “mempersaudarakan” antara para Muslim pendatang dan Muslim Madinah. Persaudaraan itu bukan hanya tolong-menolong dalam kehidupan sehari-hari, tetapi demikian mendalam sampai ke tingkat saling mewarisi. Kemudian diadakan perjanjian hidup bersama secara damai di antara berbagai golongan yang ada di Madinah, baik di antara golongan-golongan Islam, maupun dengan golongan-golongan Yahudi. Kesepakatan-kesepakatan antara golongan Muhajirin dan Anshar, dan perjanjian dengan golongan-golongan Yahudi itu, secara formal ditulis dalam suatu naskah yang disebut Shahifah. Kesatuan hidup yang baru dibentuk itu dipimpin oleh Muhammad Saw sendiri, dan menjadi Negara berdaulat. Dengan demikian, di Madinah Nabi Muhammad Saw bukan saja hanya mempunyai sifat Rasul Allah, tetapi juga mempunyai sifat kepala Negara.

Para ahli sejarah menyebut naskah politik yang dibuat Muhammad Saw itu dengan nama yang bermacam-macam. W. Montgomery Watt menamainya The Constitusion of Medina, R.A. Nicholson menamainya Charter, Majjid Khadduri menyebutnya dengan Treaty, Philip K. Hitti menamainya Agreement, Zainal Abidin Ahmad menamainya dengan Piagam. Sedangkan Al-Shahifah, adalah nama yang disebut dalam naskah itu sendiri. Menurut Ahmad Sukardja kata Shahifahsemakna dengan Charter dan piagam, dimana kata Charter dan piagam lebih menunjuk kepada surat resmi yang berisi pernyataan tentang suatu hal.

Ditetapkannya piagam politik tersebut merupakan salah satu siasat Rasul sesudah hijrah ke Madinah, yang dimaksudkan untuk membina kesatuan hidup berbagai golongan warga Madinah. Dalam piagam tersebut dirumuskan kebebasan beragama, hubungan antar kelompok, kewajiban mempertahankan kesatuan hidup, dan lain-lain. Berdasarkan isi Piagam Madinah itulah warga Manidah yang majemuk, secara politis dibina di bawah pimpinan Muhammad Saw.

Dalam berbagai tulisan yang disusun oleh para ilmuwan Muslim dan non-Muslim, adanya piagam Madinah itu tampaknya telah diakui. W. Montgomery Watt menyatakan bahwa “dokumen ini secara umum diakui autentik”. Ia menambahkan dokumen tersebut merupakan sumber ide yang mendasari Negara Islam pada awal pembentukannya.

Adapun tentang waktu pembuatan dokumen tersebut, Montgomery Watt memberi informasi bahwa Welhausen berpendapat sebelum perang Badr. Demukian pula Caetani. Hubbert Grimme mengatakan sesudah perang Badr. Watt menguatkan pendapat pertama. Ia mengutip pendapat Welhausen bahwa dimasukkannya golongan Yahudi ke dalam Ummah adalah argument penting untuk menentukan dokumen itu dibuat sebelum Badr.

Apakah Shahifah telah memenuhi syarat untuk disebut konstitusi, Marduke Pickthal, H.A.R. Gibb, Wensinck, dan Watt menyebut Shahifah sebagai konstitusi. Jika kita kaji muatan materi Konstitusi Madinah secara mendalam, kita akan mendapat gambaran tentang karakteristik masyarakat (Ummah) dan Negara Islam pada masa-masa kelahiran dan perkembangannya:

  • Masyarakat pendukung piagam ini adalah masyarakat majemuk yang terdiri atas berbagai suku dan agama. Konstitusi Madinah secara tegas mengakui eksistensi suku bangsa dan agama dan memelihara unsur solidaritasnya dengan menggariskan kesetiaan pada masyarakat yang lebih luas di atas suku-suku.
  • Semua warga Negara mempunyai kedudukan yang sama, wajib saling menghormati dan wajib kerja sama antara sesama mereka, serta tidak seorang pun yang diperlakukan secara buruk.
  • Negara mengakui, melindungi dan menjamin kebebasan menjalankan ibadah dan agama baik bagi orang-orang Muslim mupun non-Muslim.
  • Setiap warga Negara mempunyai kedudukan yang sama di depan hukum.
  • Hukum adat, dengan berpedomnam pada kebenaran dan keadilan, tetap diberlakukan.
  • Semua warga Negara mempunyai hak dan kewajiban terhadap Negara. Mereka berkewajiban membela dan mempertahankan Negara dengan harta, jiwa mereka dan mengusir setiap aggressor yang mengganggu stabilitas Negara.
  • Sistem pemerintahan adalah desentralisasi, dengan Madinah sebagai pusatnya.

Dari apa yang dikemukakan diatas, terlihat beberapa gambaran tentang prinsip-prinsip Negara modern pada masa awal kelahirannya dengan nabi sebagai kepala Negara, yang warganya terdiri dari berbagai macam aliran, golongan, keturunan, budaya, maupun agama yang dianutnya. (APP)

Bersambung ke:

Sumber:

Dahlan Thaib, Jazim Hamidi, Ni’matul Huda, Teori dan Hukum Konstitusi, PT RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2013.

Ahmad Sukardja, Piagam Madinah dan Undang-Undang Dasar 1945, UI Press, Jakarta, 1995.

Nurcholis Madjid, “Cita-cita Politik Kita” dalam Bosco Carvallo dan Dasrizal, Aspirasi Umat Islam Indonesia, Leppenas, Jakarta, 1983.

Apa Kata Mereka

ABDUR RACHMAN RASYID

Syukur yang tak terhingga kami ucapkan dapat melaksanakan Ibadah Umroh bersama Jasmine Tour & Travel. Dengan pelayanan dan fasilitas yang sangat memuaskan. Sukses selalu buat Travel Jasmine Tours Umroh & Hajj Service

ABDUR RACHMAN RASYID

SALWA NATUN WADIAH RAMLI

Alhamdulillah bisa melaksanakan Ibadah Umroh dengan Jasmine Tour & Travel

SALWA NATUN WADIAH RAMLI

AHMAD RAKHA HASIBUAN RAMLI

Travel Haji dan Umroh Recommended

AHMAD RAKHA HASIBUAN RAMLI

HUNAIDAH ACHMAD SYAMLAN, SITUBONDO

Walaupun aku diberi kesempatan bebarapa kali umroh sama Allah, tapi nggak tahu kenapa umrah kali ini bener-bener kena banget. Insyaallah. Terima kasih buat Jasmine Tours. Terima kasih banyak. Aku cuma bisa berdoa, aku bisa umroh lagi di Jasmine Tours. Insyaallah bisa haji. Amin.

HUNAIDAH ACHMAD SYAMLAN, SITUBONDO

H. MUKTASIM MUSTOPA HAKIM, MADURA

Jasmine Tours siap mengantarkan Jamaah Umroh Keluarga. Fasilitas Hotel Bintang 5 dan makanannya ala Indonesia dan Arab

H. MUKTASIM MUSTOPA HAKIM, MADURA