×

Cara Membuat Paspor Baru 2023

  • Posted:
  • Author: Administrator
Cara Membuat Paspor Baru 2023

Apa Itu Paspor dan Jenis-jenisnya?

Paspor adalah dokumen yang memuat identitas pemiliknya untuk syarat melakukan perjalanan antar negara. Identitas pada paspor berupa nama pemilik, tempat tanggal lahir, jenis kelamin, kewarganegaraan, dan nomor serta masa berlaku paspor. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian, apa itu paspor adalah dokumen yang dikeluarkan oleh pemerintah Republik Indonesia kepada warga negara Indonesia untuk melakukan perjalanan antarnegara yang berlaku selama jangka waktu tertentu. Dengan demikian, jika seseorang warga negara Indonesia ingin melakukan perjalanan ke luar negeri untuk tujuan pekerjaan, liburan, atau lainnya harus memiliki apa itu paspor adalah sebagai salah satu dokumen persyaratan.

Paspor ini nantinya akan ditunjukkan kepada petugas imigrasi saat warga negara lain ingin memasuki wilayah negaranya. Kemudian paspor akan dicap atau disegel dengan Visa oleh petugas imigrasi. Setelah memahami pengertian apa itu paspor adalah sebagai identitas seseorang yang resmi dan diakui secara internasional, mari kita memahami jenis-jenis paspor di bawah ini.

Jenis Paspor Warga Indonesia

Jenis paspor Indonesia

Berdasarkan laman resmi Kementerian Luar Negeri, paspor Republik Indonesia memiliki tiga jenis, yaitu paspor diplomatik, paspor dinas, dan paspor biasa. Ketiga jenis paspor adalah tersebut digunakan untuk keperluan yang berbeda.

Syarat dan Panduan Lengkap Cara Bikin Paspor Tahun 2023

Paspor adalah dokumen penting yang harus dimiliki oleh warga negara Indonesia yang hendak melancong ke luar negeri. Jika kamu hendak ke luar negeri, tetapi belum memiliki paspor, bisa segera membuat di Kantor Imigrasi terdekat baik dengan cara datang langsung ataupun daftar terlebih dahulu lewat aplikasi M-Paspor. "Betul pembuatan paspor bisa datang langsung atay daftar dulu lewat M-Paspor," kata Kepala Subkordinator Humas Direktorat Jenderal Imigrasi Ahmad Nur Saleh saat ditanyakan oleh Jasmine Tours.

Syarat terbaru membuat paspor tahun 2023

  1. Kartu tanda penduduk (KTP)
  2. Kartu keluarga (KK)
  3. Akta Lakelahiran / Buku Nikah

1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah identitas resmi seorang penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh instansi pelaksana yang berlaku di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kartu ini wajib dimiliki Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) yang memiliki Izin Tinggal Tetap (ITAP) yang sudah berumur 17 tahun atau sudah pernah kawin atau telah kawin. Anak dari orang tua WNA yang memiliki ITAP dan sudah berumur 17 tahun juga wajib memilki KTP. KTP bagi WNI berlaku selama lima tahun dan tanggal berakhirnya disesuaikan dengan tanggal dan bulan kelahiran yang bersangkutan. KTP bagi WNA berlaku sesuai dengan masa Izin Tinggal Tetap. Khusus warga yang telah berusia 60 tahun dan ke atas, mendapat KTP seumur hidup yang tidak perlu diperpanjang setiap lima tahun sekali. Sejak tahun 2011, KTP non elektronik telah digantikan dengan KTP elektronik.

Kartu Tanda Penduduk

2. Kartu Keluarga (KK) adalah Kartu Identitas Keluarga yang memuat data tentang susunan, hubungan dan jumlah anggotakeluarga. Kartu Keluarga wajib dimiliki oleh setiap keluarga. Kartu ini berisi data lengkap tentang identitas Kepala Keluarga dan anggota keluarganya.

Kartu keluarga dicetak rangkap 3 yang masing-masing dipegang oleh Kepala Keluarga, Ketua RT dan KantorKeluarahan. Kartu Keluarga (KK) adalah Dokumen milik Pemda Provinsi setempat dan karena itu tidak boleh mencoret, mengubah, mengganti, menambah isi data yang tercantum dalam Kartu Keluarga.

Setiap terjadi perubahan karena Mutasi Data dan Mutasi Biodata, wajib dilaporkan kepada kelurahan dan akan diterbitkan Kartu Keluarga (KK) yang baru. Pendatang baru yang belum mendaftarkan diri atau belum berstatus penduduk setempat, nama dan identitasnya tidak boleh dicantumkan dalan Kartu Keluarga.

Kartu Keluarga

3. Akta kelahiran atau bisa disebut dengan akta lahir adalah tanda bukti berisi pernyataan yang teramat penting dan diperlukan guna mengatur dan menyimpan bahan keterangan tentang kelahiran seorang bayi dalam bentuk selembar kertas yang sudah dicetak. Setiap kalinya, istilah seperti ini dapat mengacu kepada setiap catatan resmi berlandaskan undang-undang yang resmi menetapkan hal-hal mengenai kelahiran seorang anak dan juga berlaku pada salinan lembaran pencatatan akta lahir yang dapat dipertanggungjawabkan keasliannya. Biasanya, sebuah akta lahir terdiri atas pencantuman beberapa maklumat sebagai berikut:

  • Nama kelahiran anak
  • Tanggal dan waktu kelahiran anak
  • Jenis kelamin anak
  • Tempat kelahiran anak
  • Nama kedua orang tua dari seorang anak
  • Pekerjaan kedua orang tua seorang anak
  • Berat dan tinggi badan anak
  • Nama seorang juru tunjuk yang mencatatkan pendaftaran kelahiran anak
  • Tanggal pencatatan pendaftaran kelahiran
  • Tanda tangan pejabat yang berwenang

4. Surat Nikah (Buku Nikah) Merujuk pada Pasal 1 UUP nomor 1 tahun 1974, pernikahan adalah suatu ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita untuk membentuk rumah tangga yang kekal dan bahagia berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Sebagai bagian dari masyarakat yang beragama Islam, pernikahan tersebut dibuktikan dengan penyerahan buku nikah oleh KUA setempat.

Secara definisi, Buku Nikah atau Surat Nikah adalah dokumen hukum berupa kutipan akta nikah sebagai bukti sahnya suatu pernikahan.

Proses penyerahan buku nikah dapat dilakukan setelah kata “sah” diucapkan oleh beberapa saksi nikah.

Jadi diamana ada akad nikah, maka dua orang yang bahagia secara sah adalah suami dan istri.

Usai berdoa memohon berkah Allah SWT, petugas KUA langsung membantu pengantin baru menandatangani surat nikah.

Kemudian mempelai pria diminta untum membacakan sighat ta’lik yang tertera di buku nikah.

Membaca 

shigat ta’lik

 sendiri merupakan upaya melindungi negara dalam kaitan dengan hak-hak perempuan

Buku Nikah